Pemko Lakukan Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Evaluasi Pusat

Pemko Lakukan Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Evaluasi Pusat

INSIGHT KALTENG – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menyebutkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar kebijakan pajak dan retribusi di daerah tetap sejalan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem perpajakan daerah yang efisien, adil, dan tidak membebani masyarakat,” terang Fairid.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyesuaian dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari pemerintah pusat. Jika tidak, maka dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif kepada kepala daerah.

“Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Prinsipnya, setiap kebijakan fiskal daerah harus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian daerah,” ujarnya.

Fairid juga menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha. Pemerintah daerah, katanya, tidak boleh menjadikan pajak sebagai beban, tetapi sebagai sarana memperkuat pembangunan ekonomi daerah.

Ia berharap perubahan Perda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Kita ingin PAD yang sehat dan produktif, bukan sekadar tinggi secara angka tetapi berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Komitmen Bangun Infrastruktur yang Layak Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *