Gubernur Kalteng Beri Pengarahan: Perkuat Pengendalian Karhutla Menuju 2026
INSIGHT KALTENG – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (16/10/2025) ini difokuskan untuk meninjau upaya yang telah dilakukan sekaligus menyusun perencanaan untuk tahun 2026.
Arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung. Dalam sambutannya, Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras semua pihak yang telah berhasil mewujudkan “Kalteng Bebas Kabut Asap” pada tahun 2025.

Leonard S. Ampung, yang memimpin rapat tersebut, menggarisbawahi lima poin krusial sebagai tindak lanjut.
Pertama, ia menekankan bahwa keberhasilan tahun 2025 adalah modal berharga. Pola penanganan karhutla yang ada harus ditingkatkan sebagai fondasi untuk menghadapi siklus empat tahunan, khususnya dalam mengantisipasi potensi fenomena El Niño pada 2027. “Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi jadi bencana,” tegas Leonard.
Kedua, ia meminta agar pengendalian karhutla tidak lagi dianggap sebagai pendekatan darurat bencana, melainkan harus menjadi program rutin bagi seluruh instansi vertikal, perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta lembaga usaha.
Ketiga dan keempat, Leonard menyoroti konsistensi Pemprov Kalteng dalam mendukung kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir. Untuk itu, ia meminta komitmen serupa dari para bupati, wali kota, dan lembaga usaha mulai tahun 2026. Bupati/wali kota diminta mengalokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha diharapkan mengoptimalkan perannya melalui pemberdayaan masyarakat atau program CSR yang fokus pada penanganan karhutla.
Kelima, Leonard mendesak implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 terkait pembukaan lahan non-gambut bagi masyarakat hukum adat. “Bupati/wali kota tindaklanjuti dengan buat peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Selesaikan paling lambat Desember 2025,” pintanya, agar aturan tersebut dapat disosialisasikan pada awal 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam laporannya, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla 2025. “Tujuannya mengevaluasi upaya sepanjang tahun untuk jadi bahan perencanaan 2026,” ujar Toyib. Ia menegaskan bahwa upaya kolaboratif ini bertujuan untuk mewujudkan “Kalteng Tangguh Bebas Kabut Asap”.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran lengkap Forkopimda Kalteng, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Deputi Penanganan Darurat BNPB, unsur Forkopimda kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, pengurus Dewan Adat Dayak, serta pimpinan lembaga usaha. (Red)

