Pemko Palangka Raya Siapkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

Pemko Palangka Raya Siapkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk Wujudkan Lingkungan Sehat

INSIGHT KALTENG – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik kepada DPRD setempat. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025), sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sanitasi perkotaan dan kualitas lingkungan hidup.

Fairid menegaskan bahwa landasan hukum pengajuan Raperda ini adalah amanat konstitusi, khususnya Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap orang berhak atas kehidupan sejahtera dan lingkungan yang layak. Oleh karena itu, penanganan air limbah domestik harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Fairid.

Ia memaparkan, laju pertumbuhan penduduk yang diiringi peningkatan konsumsi air bersih telah secara langsung meningkatkan volume limbah cair rumah tangga. Jika tidak dikelola dengan sistematis, kondisi ini berpotensi besar mencemari air tanah dan air permukaan, sekaligus meningkatkan risiko penyebaran penyakit yang ditularkan melalui air (waterborne diseases).

Menurut Wali Kota, urgensi Raperda ini didorong oleh masih rendahnya kesadaran, baik di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha, dalam mengelola limbah mereka. “Kami ingin menciptakan payung hukum yang kuat sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab yang tegas dalam memelihara kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Regulasi ini juga merupakan bagian integral dari program prioritas Pemkot di sektor sanitasi dan lingkungan untuk tahun 2026. Lebih lanjut, keberadaan Perda ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Adanya regulasi ini akan memperkuat posisi kita untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari pusat,” tambah Fairid.

Pemerintah Kota, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mengembangkan sistem pengelolaan air limbah yang terpadu. Komitmen ini mencakup penguatan infrastruktur, edukasi publik, serta kolaborasi antarsektor. Langkah komprehensif ini ditargetkan dapat menekan tingkat pencemaran sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Kegiatan Fotografi di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

“Raperda ini bukan sekadar tentang lingkungan, tetapi ini adalah sebuah investasi jangka panjang demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di masa depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *